Jumat, 20 Mei 2011

PP Pesta Siaga

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131/KN/76
TAHUN 1976

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Menimbang          : 1. Bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan para Pramuka Siaga, perlu diselenggarakan pesta siaga yang menarik sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini

2. Bahwa untuk penyelenggaraan pesta siaga tersebut perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga

Mengingat            : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.130/KN/76 tentang Pertemuan Pramuka

Memperhatikan   : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral dan para Andalan Nasional Gerakan Pramuka
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka


MEMUTUSKAN :
Menetapkan         :

Pertama                : Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Kedua                    : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka untuk melaksanakan dengan pesta siaga

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal :        Desember 1976


Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua






M. Sarbini
Letjen TNI



BAB I

PENDAHULUAN

Pt.1.     UMUM

1.      Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut dalam AD dan ART pasal 4 maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk membangkitkan, mengatur, mendorong, mengarahkan, dan mengendalikan keinginan, semangat dan daya kemampuan anak-didik pramuka siaga
2.      Dalam pengarahan dan pengendalian keinginan, semangat dan daya kemampuan anak didik perlu ditanamkan, dipupuk dan dikembangkan
1.       Kesadaran beragama untuk taqwa dan cinta pada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Kesadaran berkaidah untuk mengetahui dan menghayati apa yang baik (menguntungkan) dan apa yang tidak baik (merugikan) dalam hubungan antara sesama manusia, berdasarkan ideologi Pancasila
3.       Kesadaran sosial untuk memiliki rasa persahabatan/persaudaraan baik antar pramuka maupun antara pramuka dan masyarakat
4.       Kesadaran berbangsa dan bernegara untuk memiliki rasa cinta pada lam, bangsa dan negara Indonesia, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri
3.      Dalam rangka pembangunan masyarakat dan pembangunan bangsa, maka penanaman dan pembinaan kesadaran tersebut dalam pt.1b. harus dimulai pada anak didik seumur pramuka siaga, sebagai tugas awal gerakan pramuka, untuk kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi kesadaran hukum, tertib masyarakat, kesadaran bermasyarakat dan berpemerintah melalui tingkatan penggalang, penegak dan pandega
4.      Tugas awal gerakan pramuka dalam rangka mendidik anak dan pemuda adalah menggali/membangkitkan prinsip-prinsip kemanusiaan, ciptaan Tuhan Yang Maha Adil yaitu antara lain :
1.       Kejujuran
2.       Keadilan
3.       Kerelaan berkorban
5.      Prinsip-prinsip kemanusiaan itu harus diperkuat dengan keberanian, kesabaran/ketabahan dan keuletan, untuk kemudian dikembangkan menjadi ketaatan/disiplin, rasa tanggung jawab dan kepemimpinan (leadership)
6.      Akhirnya setiap anak didikharus disiapkan untuk memiliki :
1.       Pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan segala tugas dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia
2.       Kekuatan lahir dan batin untuk mengatasi segala kesulitan dan tantangan dalam melaksanakan tugas tersebut
3.       Semangat untuk dapat menyelesaikan tugas itu, dengan sukses dan bermanfaat bagi pribadinya, masyarakat dan bangsa Indonesia
7.      Salah satu usaha dan kegiatan tersebut dalam pt.1a. adalah penyelenggaraan pesta siaga, sebagai suatu pertemuan pramuka, khusus untuk golongan siaga
8.      Dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan para pramuka siaga, perlu diselenggarakan pesta siaga, yang disesuaikan dengan keperluan, keadaan, keinginan, kepentingan, dan perkembangan :
1.       Anak didik pramuka siaga
2.       Masyarakat setempat

Pt.2.     MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah sebagai pedoman bagi kwartir dan satuan pramuka untuk menyelenggarakan pesta siaga yang berhasil-guna dan sebaik-baiknya
2.      Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar segala usaha dalam rangka pencapaian tujuan gerakan pramuka, seperti tercantum dalam anggaran dasar pasal 4

Pt.3.     RUANG LINGKUP

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pesta siaga yaitu :
1.      Pengertian, sasaran dan fungsi pesta siaga
2.      Pola umum kegiatan dalam pesta siaga
3.      Perencanaan pengorganisasian dan tata laksana
4.      Dukungan administrasi
5.      Lain-lain

Pt.4.     DASAR

1.      AD, dan ART, gerakan pramuka
2.      Keputusan M.M.P.P. tahun 1970 di pandaan
3.      Keputusan MUNAS gerakan pramuka tahun 1974 di manado
4.      Surat keputusan KWARNAS gerakan pramuka no. 130/KN/76 tahun 1976, tentang petunjuk penyelenggaraan pertemuan pramuka

BAB II

PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI
PESTA SIAGA SERTA PEMISAHAN PESERTANYA

Pt.5.     PENGERTIAN

1.      Pesta siaga adalah pertemuan para pramuka siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara perindukan beberapa gugusdepan pramuka
2.      Pesta siaga merupakan kegiatan untuk siaga yang bentuk kegiatannya dipilih dan diselenggarakan sesuai dengan :
1.       Keadaan, kepentingan dan perkembangan anak didik
2.       Keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat setempat

Pt.6.     SASARAN

Sasaran pesta siaga adalah membina dan mengembangkan kekeluargaan dan persaudaraan antar sesame pramuka siaga

Pt.7.     FUNGSI

             Fungsi pesta siaga adalah
1.      Memberikan variasi kepada latihan berkala dari perindukan masing-masing
2.      Mengadakan tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan kecakapan antar sesama pramuka siaga
3.      Membina hubungan baik antara gerakan pramuka dengan masyarakat

Pt.8.     PEMISAHAN

1.      Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani siaga, pesta siaga putera dan pesta siaga puteri, masing-masing diselenggarakan terpisah
2.      Mengingat beberapa sebab tertentu, dengan sepengetahuan dan tanggung jawab para Pembina pramuka dan majelis pembimbing yang bersangkutan, pesta siaga putera dan puteri dapat diselenggarakan bersama-sama

BAB III

POLA UMUM KEGIATAN DALAM PESTA SIAGA

Pt.9.     TINGKAT PENYELENGGARAAN

1.      Pesta siaga dapat diselenggarakan ditingkat :
1.       Desa yang diikiuti oleh beberapa perindukan siaga dalam desa yang bersangkutan
2.       Kecamatan yang diikuti oleh beberapa perindukan siaga dalam kecamatan yang bersangkutan
3.       Cabang yang diikuti oleh beberapa perindukan siaga dalam cabang yang bersangkutan
2.      Pesta siaga juga dapat diselenggarakan oleh beberapa desa, kecamatan dan/atau dan antar cabang yang bersangkutan
3.      Mengingat kesulitan yang akan banyak dihadapi, pesta siaga tidak diselenggarakan ditngkat daerah, atau ditngkat nasional, sehubungan dengan keadaan dan kemampuan wilayah dan anak didik setempat
4.      Pesta siaga pada dasarnya dapat diikuti oleh semua siaga dari semua perindukan dilingkungan tersebut
5.      Berdasarkan beberapa sebab tertentu (tempat, fasilitas, dan lain-lain) dalam penentuan peserta, penyelenggaraan dapat menentukan kebijakan tersendiri, sejauh mungin dihindari adanya persyaratan peserta atas dasar kejuaraan

Pt.10.  LANDASAN DAN BENTUK KEGIATAN

1.      Semua kegiatan dalam pesta siaga dilandasi jiwa pramuka seperti yang tersurat dan tersirat dalam satya dan dharma pramuka
2.      Pesta siaga merupakan satu-satunya pertemuan pramuka untuk golongan siaga
3.      Pesta siaga dapat berbentuk :
1.       Rekreasi,
2.       Permainan bersama,
3.       Darmawisata,
4.       Pasar siaga (bazar),
5.       Ketangkasan dan ketrampilan,
6.       Karnaval,
7.       Perkemahan siang hari (dagkamp),
8.       Pameran (exposisi),
9.       Pesta seni budaya dan
10.    Lain-lain

Pt.11.  SIFAT KEGIATAN

1.      Pesta siaga bukan perlombaan untuk mencari kejuaraan. Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani pramuka siaga, pesta siaga besifat :
1.       hiburan/rekreatif
2.       kreatif
3.       riang gembira dan
4.       banyak gerak
2.      Untuk memberi semangat dan gairah pramuka siaga, dengan tidak mengurangi semua sifat pesta siaga, sebagian acara kegiatannya dapat dilombakan

Pt.12.  PENGATURAN/PENYUSUNAN ACARA KEGIATAN

1.      Acara kegiatan dalam pesta siaga diatur dan disusun sesuai dengan :
1.       Bentuk pesta siaga antara lain :
1.      dalam karnaval ada lomba topeng, pameran pakaian lucu, sepeda hias, dan lain-lain
2.      dalam permainan bersama ada permainan ketangkasan, ketrampilan dan lain-lain
3.      dalam pentas seni budaya, dapat dilihatkan macam-macam kemampuan siaga, senitari, senisuara, senilukis, deklamasi, dan lain-lain
2.       Keadaan dan kemampuan setempat, misalnya :
1.      darmawisata kepantai, keluar kota melihat pemandangan, kekebun binatang, dan lain-lain
2.      meninjau tempat dan peninggalan besejarah, museum dan lain-lain
3.       Perkembangan jasmani dan rokani pramuka siaga, sehingga semua kegiatan itu tidak terlalu melemah, dan tidak mengambil alih kegiatan golongan pramuka lain
1.      Penyajian secara kegiatan dalam pesta siaga diatur dan disusun secara berencana, agar :
1.       Beraneka ragam (bervariasi), menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak menjemukan
2.       Menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan dan ketajaman indera
3.       Menimbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab
4.       Memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangka serta perdamaian dunia
5.       Memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia
6.       Mempertebal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Pt.13.  PEDOMAN PELAKSANAAN

1.      Kegiatan dalam pesta siaga harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK). Selanjutnya pesta siaga supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai :
1.       agama
2.       filsafat pancasila
3.       persahabatan dan persaudaraan
4.       perkembangan ekonomi dan teknologi
5.       perkembangan nasional
6.       seni budaya, olah raga, kesejahteraan keluarga, dan lingkungan
7.       keamanan dan ketertiban lingkungan dan
8.       lain-lain
2.      Semua kegiatan dalam pesta siaga dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memberi kesempatan :
1.       belajar
2.       berlatih
3.       bekerja
4.       beribadat
5.       berbakti dalam suasana riang gembira
3.      Semua kegiatan pesta siaga dilaksanakan dengan :
1.       penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat dan bangsa Indonesia
2.       banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi siaga yaitu dengan :
1.      belajar sambil bekerja (learning by doing)
2.      membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan siaga
3.      membuat selingan dan menggiring kegiatan siaga dengan lagu-lagu gembira
4.      menyelenggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dynamis) dan menghindari sejauh-jauhnya kegiatan melalui ceramah
5.      kegiatan sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
1.       penggunaan sistem among, yang mengharuskan Pembina pramuka mempunyai sikap laku :
1.      ing ngarso sung tulada (di depan memberi teladan)
2.      ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat)
3.      tut wuri handayani (di belakang memberi daya)
dan yang pelaksanaannya untuk golongan siaga, dititik beratkan kepada “ing ngarso sung tulada”

BAB IV

PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN
DAN TATA-LAKSANA

Pt.14.  PERENCANAAN

1.      Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, perlu dibentuk panitia penyelenggaraan pesta siaga yang wajib memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab
2.      Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama, dan terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi :
1.       bentuk kegiatan pesta siaga
2.       tujuan dan maksud pesta siaga
3.       tempat dan waktu penyelenggaran
4.       susunan panitia penyelenggara (tugas struktur organisasi, personalia, pembagian kerja, dan lain-lain)
5.       tahap-tahap pelaksanaan kerja
6.       perincian acara kegiatan
7.       ketentuan mengenai peserta
8.       perlengkapan dan perbekalan
9.       rencana biaya
10.    penelitian, pengawasan dan penilaian dan
11.    lain-lain

Pt.15.  PENGORGANISASIAN

1.      Struktur organisasi panitia penyelenggaraan pesta siaga disusun secara seksama, terperinci, lengkap dan sistematis, sesuai dengan :
1.       acara, kegiatan, kepentingan, dan hubungan kerja masing-masing bagian
2.       tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya
3.       rencana kegiatan, dengan mengingat daya guna dan tepat guna dari kerja panitia itu
2.      Pesta siaga harus diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan,tanggungjawab dan pengabdian secara sukarela, gotong-royong, akrab dan bersaudara, diserta usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya
3.      Panitia penyelenggara dapat terdiri dari anggota dan bukan anggota gerakan pramuka
4.      Dalam penyelenggaraan pesta siaga digunakan tenaga penegak dan pandega sebagai anggota panitia penyelenggara untuk membantu para Pembina pramuka, supaya pengetahuan dan pengalaman mereka bertambah
5.      Pesta siaga diselenggarakan :
1.       antar gugusdepan yang berdekatan, tiga bulan sekali
2.       ditingkat kortan,atau antar desa yang berdekatan 6 bulan sekali
3.       ditingkat cabang atau antar kecamatan yang berdekatan setahun sekali
4.       antar ugusdepan yang berdekatan tetapi berlainan kecamatan maupun cabangnya, diatur oleh yang bersangkutan

Pt.16.  PEMBAGIAN KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

1.      Penyelenggara pesta siaga merupakan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab :
1.       pimpinan gudep untuk antar gudep
2.       kortan atas nama kwarcabnya untuk tingkat kecamatan
3.       kwarcab untuk tingkat cabang
2.      Pesta siaga tidak diselenggarakan ditingkat daerah atau nasional, tetapi kwarnas dan kwarda mempunyai kewajiban untuk memberi petunjuk, rangsangan, bimbingan dan saran serta menyebarluaskan semua pengalaman tentang penyelenggaraan pesta siaga kedaerah lainnya

Pt.17.  PENGAWASAN DAN PENILAIAN

1.      Pengawasan harus dilakukan oleh semua team yang ditunjuk oleh kwartir cabang atau koratan yang bersangkutan dengan tugas mengusahakan agar pesta siaga berlangsung dengan baik dan berakhir dengan hasil yang gemilang
2.      Penilaian ditugaskan kepada suatu team penilai. Data untuk penilaian didapat dari panitia penyelenggara dari peserta dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan atas penyelenggara pesta siaga itu sehingga hasilnya dapat obyektif

Pt.18.  LAPORAN

1.      Segera setelah pesta siaga selesai maka panitia penyelenggara harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran tentang jalannya pesta siaga sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya kepada kwartir cabang yang bersangkutan
2.      Dalam laporan pesta siaga tersebut harus dimuat antara lain :
1.       pemikirannya
2.       perencanaannya
3.       persiapannya
4.       pelaksanaannya
5.       penyelesaiannya
6.       panitianya
7.       peserta dan pengawasannya
8.       kesulitan hambatan dan usaha mengatasinya
9.       hasil kegiatan pesta siaga itu
10.    hasil penilaian atas penyelenggaraan dan kegiatannya
11.    pertanggungjawaban keuangan
12.    kesimpulan
13.    saran-saran untuk perbaikan kegiatan yang akan dating
3.      Laporan pesta siaga seperti yang dimaksud dalam pt.18a dan b diatas dikirim kepada :
1.       kortan dan kwartir cabangnya sebagai laporan pertanggungjawaban
2.       majelis pembimbing, instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberikan bantuan sebagai laporan pertanggungjawaban terutama atas penggunaan bantuannya
3.       kwartir nasional kwartir daerah, dan kwartir cabangnya bahan untuk disebar luaskan kedaerah lain, dalam rangka tukar menukar pengalaman dan informasi

BAB V

DUKUNGAN ADMINISTRASI

Pt.19.  UMUM

Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pesta siaga, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi yang diselenggarakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap, effisien dan efektif

Pt.20.  SUSUNAN PEMBINA PETUGAS

Susunan Pembina/petugas tiap panitia pesta siaga harus memenuhi kebutuhan pesta siaga, baik kwalitatif maupun kwantitatif.

Pt.21.  DUKUNGAN LOGISTIK

             Kelengkapan dan perbekalan pesta siaga terdiri dari antara lain :
1.      kelengkapan pribadi
2.      kelengkapan kesatuan
3.      kelengkapan tempat/arena pesta siaga
4.      kelengkapan acara kegiatan pesta siaga dan
5.      alat-alat dan bahan-bahan untuk makan/konsumsi

Pt.22.  PEMBIAYAAN PESTA SIAGA

1.      Biaya penyelenggaraan pesta siaga dilakukan atas dasar swadaya dan gotong-royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang bersangkutan dan berkepentingan terdiri atas unsur-unsur :
1.       para peserta pesta siaga, beserta orang tua atau walinya
2.       gugusdepan dan majelis pembimbing gugusdepannya
3.       majelis pembimbing desanya
4.       kortan dan majelis pembimbing kecamatannya
5.       panitia penyelenggara yang mengusahakan sumber dana lainnya yang tidak mengikat, baik dari pihak pemerintah swasta maupun masyarakat sendiri
2.      Segala pemasukan dan pengeluaran uang untuk pembiayaan pesta siaga dimuat dalam laporan pertanggung jawaban secara terbuka yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan

BAB VI

PENUTUP

Pt.23.  Hal-hal lain mengenai Pesta Siaga yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 1976
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua



M. Sarbini 
Letjen – TNI